Studi Kasus Alih Teknologi

Alih teknologi ini memiliki 4 jenis, diantaranya:

  • Joint venture

Joint Venture adalah bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.

Contoh perusahaan yang melakukan joint venture adalah : Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) yang merupakan joint venture antara PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dan Bali Tourism Development Corporation (BTDC) dari pihak Indonesia dengan Emaar Properties daripihak Arab. LTDC bertempat di Indonesia AutoAlliance International (joint venture antara Ford dengan Mazda).

  • Foreign direct investment

FDI (Foreign Direct Investment) atau investasi langsung luar negeri adalah salah satu ciri penting dari sistem ekonomi yang kian mengglobal. FDI bermula saat sebuah perusahaan dari satu negara menanamkan modalnya dalam jangka panjang ke sebuah perusahaan di negara lain. Dengan cara ini perusahaan yang ada di negara asal (home country) bisa mengendalikan perusahaan yang ada di negara tujuan investasi (host country) baik sebagian atau seluruhnya. Caranya dimulai dimana penanam modal membeli perusahaan di luar negeri yang sudah ada atau menyediakan modal untuk membangun perusahaan baru di sana atau membeli sahamnya sekurangnya 10%.

Contohnya Toyota dari Jepang berinvestasi di untuk membangun manufaktur automotif di Indonesia, atau Perusahaan China yang membentuk Joint-Venture dengan salah satu Perusahaan tambang di Indonesia untuk membangun Smelter. Investasi seperti inilah yang digolongkan sebagai FDI.

  • Turnkey Project

Membangun infastruktur dan konstruksi yang diperlukan perusahaan asing untuk menyelenggarakan proses produksi di Negara Dunia Ketiga. Bila segala fasilitas telah siap dioperasikan, perusahaan asing menyerahkan ‘kunci’ kepada perusahaan domestik atau organisasi lainnya.

Sebuah pembangkit listrik 150-MW diusulkan pada tahun 1985 oleh Perusahaan Texas-New Power Meksiko Fort Worth, Texas, yang akan memanfaatkan operasi turnkey. Setelah persetujuan oleh Texas Utilitas Komisi, sebuah konsorsium yang terdiri dari HB Zachry Co, Westinghouse Electric Co, dan Rekayasa Pembakaran, Inc akan merancang, membangun dan membiayai pembangkit listrik selesai pada tahun 1990 untuk biaya konstruksi diperkirakan sebesar $ 200 juta pada tahun 1990 dolar. Konsorsium akan bertanggung jawab total selama konstruksi, termasuk biaya pelayanan utang, dan dengan demikian menghilangkan risiko eskalasi biaya untuk pembayar tingkat, pemegang saham dan manajemen perusahaan utilitas.

  • Licensing Agreements

Izin dari sebuah perusahaan kepada perusahaan-perusahaan lain untuk menggunakan nama dagangnya (brand name), merek, teknologi, paten, hak cipta atau keahlian-keahlian lainnya.

Contoh kasus : Kepemilikan hak cipta dalam perjanjian lisensi pada kasus “ CAP KAKI TIGA“ Pemegang Hak Cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dengan imbalan berupa royalti. Pemberian lisensi tersebut dibuat dalam suatu perjanjian lisensi. Isi perjanjian lisensi tidak mengalihkan hak cipta milik pemberi lisensi kepada penerima lisensi. Salah satu contoh dari perjanjian lisensi di Indonesia adalah pemberian lisensi hak cipta dan merek minuman penyegar Cap Kaki Tiga dari perusahaan Singapura Wen Ken Drug Company kepada perusahaan nasional PT Sinde Budi Sentosa. Perjanjian lisensi yang dibuat tahun 1978 tersebut kemudian diakhiri secara sepihak oleh Wen Ken pada tahun 2008 dan diikuti dengan beberapa sengketa HKI antara Wen Ken dengan Sinde, salah satunya adalah sengketa hak cipta atas Logo Cap Kaki Tiga dan Lukisan Badak. Mahkamah Agung dengan Putusan No. 104 PK/PDT.SUS/2011 memberikan hak cipta atas Logo Cap Kaki Tiga dan Lukisan Badak pada Sinde selaku penerima lisensi, dan menyatakan bahwa logo tersebut merupakan ciptaan bersama antara Wen Ken, Sinde, dan Budi Yuwono. MA tidak mengakui Wen Ken selaku pemberi lisensi sebagai satu-satunya Pemegang Hak Cipta atas logo tersebut. Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan MA dalam putusannya adalah karena Wen Ken tidak memiliki bukti pendaftaran hak cipta atas logo tersebut, baik di negara asalnya Singapura maupun di negara-negara lain.

Leave a comment